ULTIMATUM ULAMA UMMAT DALAM MENGHADAPI BAHAYA NORMALISASI “POLITIK” DENGAN ZIONIS
SEGALA PUJI BAGI ALLAH, DAN SALAWAT DAN SALAM KEPADA NABI YANG TIDAK ADA NABI SETELAHNYA
SESUNGGUHNYA SETIAP MUSLIM DI BELAHAN BARAT DAN TIMUR BUMI INI MEYAKINI BAHWA KEMERDEKAAN KOTA SUCI UMMAT ISLAM DI PALESTINA ADALAH MASALAH YANG HARUS TETAP IA PERJUANGKAN, DAN TANGGUNG JAWAB YANG MESTI IA TUNAIKAN.
APA YANG DI PAKSAKAN HARI INI OLEH HUKUM INTERNASIONAL YANG DIKENAL DENGAN SEBUTAN NORMALISASI ADALAH SESUATU YANG TELAH ADA SEBELUMNYA PADA SEJARAH MASA LALU, BERTUJUAN UNTUK MELEMAHKAN SEMANGAT DAN KEYAKINAN GENERASI UMMAT ISLAM MEMPERTAHANKAN TANAH PELESTINA DAN MEMERDEKAKANNYA DARI CENGKRAMAN KEJI PENJAJAH ZIONIS YAHUDI, BAHKAN BERUPAYA MELAKSANAKAN PROGRAM YAHUDISASI ATAS GENERASI MUDA MUSLIM.
MAKA BERDASARKAN FIRMAN ALLAH TAALA YANG BERBUNYI YANG ARTINYA “HENDAKLAH KAMU BENAR-BENAR MENJELASKAN KEPADA MANUSIA DAN JANGANLAH KAMU MENYEMBUNYIKANNYA”. DAN SABDA RASULLAH SALLAHU ALAIHI WASALAM YANG DI RIWAYATKAN OLEH IMAM MUSLIM DAN LAINNYA YANG BERBUNYI : (الدين النصيحة) (AGAMA ITU ADALAH NASIHAT) MAKA SEKELOMPOK ULAMA DARI BERBAGAI PENJURU DUNIA BERKUMPUL DALAM RANGKA MENJELASKAN HAKIKAT KEBENARAN TERKAIT DENGAN TRAGEDI INI, SERTA MEMBERIKAN ARAHAN KEPADA UMMAT MANUSIA, DAN MENEGASKAN TENTANG APA YANG TELAH DISEPAKATI BERSAMA DAN SAMA SEKALI TIDAK DIPERSELISIHKAN OLEH UMMAT ISLAM TENTANG WAJIBNNYA BERJIHAD MELAWAN AGRESI PENJAJAHAN DENGAN SEGALA CARA YANG SESUAI DENGAN SYARIAT.
SETELAH BEBERAPA KALI PERTEMUAN DAN MUSYAWARAH YANG BERSIFAT ILMIYAH DAN SYAR’I BERDASARKAN REALITAS YANG ADA, PARA ULAMA YANG TERGABUNG DARI BERBAGAI LEMBAGA DAN ORMAS SERTA TOKOH-TOKOH BERPENGARUH LAINNYA, MENETAPKAN KEPUTUSAN BERSAMA BAHWA SELURU BENTUK NORMALISASI DIBIDANG POLITIK, EKONOMI, BUDAYA DAN OLAH RAGA ADALAH KEMUNGKARAN YANG MESTI DIWASPADAI DAN DIHENTIKANI, TIDAK DIPERKENANKAN BAGI NEGARA, PARTAI, ATAU ORGANISASI PERJUANGAN APAPUN IKUT TERLIBAT DI DALAMNNYA ATAU MENYETUJUINYA. ALLAH BERFIRMAN YANG ARTINYA : ”SESUNGGUHNYA ALLAH HANYA MELARANG KAMU MENJADIKAN MAREKA SEBAGAI KAWANMU ORANG-ORANG YANG MEMERANGI KAMU DALAM URUSAN AGAMA DAN MENGUSIR KAMU DARI KAMPUNG HALAMANMU DAN MEMBANTU ORANG LAIN UNTUK MENGUSIRMU. BARANGSIAPA MENJADIKAN MAREKA SEBAGAI KAWAN, MAREKA ITULAH ORANG-ORANG YANG ZALIM”.
OLEH KARENANYA MAKA WAJIB BAGI SIAPA SAJA UNTUK MELAWAN KEMUNGKARAN INI SESUAI DENGAN KEMAMPUANNYA MASING-MASING, SEBAGAIMANA PERINTAH RASULULLAH SALALLAHU ALAIHI WASALAM : (BARANGSIAPA YANG MELIHAT KEMUNGKARAN MAKA HENDAKLAH DIA MENGUBAHNYA DENGAN TANGANNYA, KALAU TIDAK BISA, MAKA DENGAN LIDAHNYA, KALAU TIDAK BISA, MAKA DENGAN HATINYA, DAN ITULAH IMAN YANG PALING LEMAH) HR. MUSLIM
DAN SESUNGGUHNYA PARA ULAMA BERSUNGGUH-SUNGGUH MENEMPATKAN SELURUH PEMIMPIN KAUM MUSLIMIN SECARA KHUSUS DAN UMMAT SECARA UMUM AGAR MAREKA BERTANGGUNG JAWAB PENUH DALAM MENGUPAYAKAN KEMERDEKAAN TANAH PALESTINA, MELINDUNGI KEHORMATAN DAN HARGA DIRI UMMAT ISLAM SERTA MEMBEBASKAN TEMPAT-TEMPAT SUCI PALESTINA. DAN MEREKA MENEGASKAN BAHWA PERLAWANAN TERHADAP NORMALISASI ITU ADALAH HAK YANG SELARAS DENGAN SYARIAT AGAMA ALLAH, KONSTITUSI DAN PERJANJIAN NEGARA, BAHKAN NORMALISASI ITU TAK DAPAT DIBENARKAN MESKI DENGAN ALASAN DARURAT DAN KEMASLAHATAN. DAN MEMANG REALITA TAK MEMBUKTIKAN SAMA SEKALI ADANYA MANFAAT DARI NORMALISASI TERSEBUT.
SEBAGAI UPAYA MENUNAIKAN TANGGUNG JAWAB MENASIHATI UMMAT DALAM MASALAH NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS PENJAJAH, MAKA PARA ULAMA BESERTA PARA AHLI DAN PAKAR YANG BERKOMPETEN DARI SELURUH DUNIA MERUMUSKAN SURAT INI UNTUK MENJADI KONSTITUSI YANG MENGATUR BAGAIMANA UMMAT ISLAM MENYIKAPI UPAYA NORMALISASI INI DAN MENJELASKAN CARA MENGATASINYA.
BEBERAPA DEFINISI DAN PENJELASAN
1. AKTA PERJANJIAN INI BERISI BEBERAPA POIN -POIN PRINSIP SERTA BEBERAPA HUKUM SYAR’IAT ISLAM YANG TELAH DISEPAKATI OLEH SEJUMLAH ULAMA PEŔWAKILAN UMMAT ISLAM YANG BERTANDA TANGAN PADA SURAT PERJANJIAN INI, DENGAN TUJUAN MENJELASKAN HUKUM SYAR’I DARI UPAYA NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS, SERTA MENJELASKAN KEWAJIBAN SYARIAT YANG BERKAITAN DENGANNYA.
2. ESENSI ZIONISME ITU SESUNGGUHNYA ADALAH GERAKAN RASISME, PENJAJAHAN DAN PENCAMPLOKAN. MUSUH BAGI KEMANUSIAAN, IA TELAH MERAMPAS WILAYAH PALESTINA DAN MENGHANCURKAN TEMPAT-TEMPAT SUCI UMMAT ISLAM, MENGEBIRI HAK ASASI PENDUDUKNYA SERTA MENGEKANG KEBEBASAN DAN KEMERDEKAAN MAREKA.
3. YG DIMAKSUD DARI “NORMALISASI” ITU ADALAH UPAYA MENJALIN BERBAGAI MACAM BENTUK HUBUNGAN KERJA SAMA DENGAN ZIONISME YAHUDI ATAU PERWAKILAN MEREKA YANG PADA AKHIRNYA BERIMPLIKASI PADA UPAYA MELEMAHKAN PERJUANGAN PERLAWANAN BANGSA PALESTINA, ATAU BERIMPLIKASI PADA UPAYA MEMBERIKAN PENGAKUAN ATAS HAK ZIONIS MERAMPAS WILAYAH PALESTINA DAN MENGHANCURKAN TEMPAT-TEMPAT SUCI UMMAT ISLAM DI DALAMNYA.
TUJUAN DARI UPAYA NORMALISASI DAN PARA PENGUSUNGNYA.
4. TUJUAN ZIONIS YAHUDI DI BALIK UPAYA NORMALISASI ITU ADALAH UNTUK MENGEMAS SEDEMIKIAN RUPA KEABSAHAN EKSISTENSI DAN KEBERADAAN MEREKA DI WILAYAH PALESTINA SERTA MENGUATKAN POSISI MEREKA DAN MELANGGENGKANNYA SECARA NASIONAL DAN INTERNATIONAL. JUGA UNTUK MENJAMIN BERLANJUTNYA UPAYA PERLUASAN WILAYAH AGAR MEREKA DAPAT SEPENUHNYA MENGUASAI DAN MENGONTROL SELURUH SUMBER KEKUATAN DAN KEBANGKITAN UMMAT ISLAM DAN SEGERA DAPAT MENUMPASNYA.
5. SESUNGGUHNNYA TUJUAN PARA PENGUSUNG UPAYA NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS YAHUDI ITU SAMA SEKALI TIDAK DAPAT DIAKUI MENURUT SYARIAT HAL TERSEBUT TAK LEBIH DARI HANYA SEKEDAR KEMASLAHAT SEMU BELAKA YANG TIDAK MEMILIKI HAKIKAT SAMA SEKALI BAHKAN MENIMBULKAN BANYAK DAMPAK BURUK KEPADA BANGSA PALESTINA DAN UMMAT ISLAM ITU SENDIRI. PENGALAMAN DI MASA YANG LAMPAU TELAH MEMBUKTIKANNYA, DEMIKIAN PULA KENYATAAN YANG TERJADI SAAT INI SERTA PREDIKSI DI MASA YANG AKAN DATANG.
KARASTERISTIK ZIONIS YAHUDI, HUKUM POSITIF DAN UNDANG-UNDANGNYA.
6. EKSISTENSI ZIONIS YAHUDI ADALAH SEBUAH EKSISTENSI YANG BATHIL MENURUT HUKUM SYARIAT, SEBAB EKSISTENSI MEREKA ITU DIBANGUN DI ATAS UPAYA PENJAJAHAN DAN PENCAPLOKAN WILAYAH NEGARA, MERAMPAS TEMPAT-TEMPAT SUCI UMMAT ISLAM, DAN MENINDAS AGAMA, JIWA, AQAL, HARTA, DAN KETURUNAN. OLEH KARENA ITU MAKA MELAWAN PENJAJAHAN INI ADALAH PERKARA WAJIB MENURUT HUKUM SYARIAT ISLAM.
7. EKSISTENSI ZIONIS YAHUDI JIKA DITINJAU MENURUT UNDANG- UNDANG SEJATINYA ADALAH EKSISTENSI TANPA WUJUD, SEBAB DIA DIBANGUN DI ATAS ASAS PEMAKSAAN DAN TEROR. OLEH KARENA ITU MAKA UPAYA PERLAWANAN ATASNYA TERMASUK DI DALAMNYA PERLAWANAN DENGAN MENGGUNAKAN KEKUATAN SENJATA ADALAH HAK YANG DIJAMIN OLEH SEMUA HUKUM POSITIF DAN DI AKUI PULA OLEH HUKUM INTERNASIONAL.
8. SESUNGGUHNYA SELURUH KEPUTUSAN HUKUM INTERNASIONAL YANG DIKELUARKAN UNTUK MELEGALKAN UPAYA PENJAJAHAN, ADALAH KEPUTUSAN YANG TIDAK SAH, BATAL SECARI SYARIAT. DAN TIDAK DAPAT DIAKUI MENURUT UNDANG- UNDANG.
TINJAUAN HUKUM-HUKUM SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UPAYA NORMALISASI HUBUNGAN POLITIK.
9. NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS YAHUDI HARAM HUKUMNYA MENURUT PANDANGAN SYARIAT ISLAM, KARENA BERTENTANGAN DENGAN KONSEKWENSI IMAN YANG BERDIRI DI ATAS PRINSIP WAL’A ( LOYALITAS ) KEPADA KAUM MUKMININ DAN WAJIBNYA UNTUK MEMBANTU DAN MEMUSUHI ORANG-ORANG YANG MENYERANG DAN TIDAK BOLEH BERBUAT BAIK KEPADA MAREKA KARENA SUDAH JELAS MAREKA MENGUSIR KAUM MUSLIMIN DARI NEGARA-NEGARA MAREKA
10. SESUNGGUHNYA SELURUH PERJANJIAAN DAN KESEPAHAMAN YANG TELAH DIJALIN DENGAN ZIONIS YAHUDI SERTA APA PUN YANG MENJADI KONSEKWENSINYA ADALAH HARAM DALAM PANDANGAN SYARIAT ISLAM SERTA BATHIL TIDAK BERLAKU, BAHKAN HARAM BAGI SIAPAPUN UNTUK MENAATI PEMERINTAH DALAM HAL TERSEBUT. PERJANJIAN DAN KESEPAHAMAN ITU PUN TIDAK DIAKUI MENURUT UNDANG-UNDANG KARENA IA ADALAH BENTUK PERMUSUHAN KEPADA UMMAT ISLAM DAN RAKYAT PALESTINA.
11. SESUNGGUHNYA REALITAS KEBERADAAN ZIONIS YAHUDI DAN UPAYA SEBAHAGIAN PIHAK MELAKUKAN NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN MEREKA, BAIK SECARA RAHASIA MAUPUN TERANG – TERANGAN, SAMA SEKALI TIDAK AKAN DAPAT MENGUBAH KENYATAAN SIFAT DAN HUKUM SYAR’IT DAN UNDANG- UNDANG TENTANG NYA, DAN TENTU SAJA TIDAK AKAN MENGGUGURKAN HUKUM WAJIB MELAKUKAN PERJUANGAN DAN PERLAWANAN TERHADAPNYA.
12. KETETAPAN HUKUM NORMALISASI INI TIDAK DAPAT BERUBAH DENGAN SEKEDAR MENGEMBALIKAN SEBAGIAN TANAH RAMPASAN ATAU HANYA DENGAN UPAYA PEMULIHAN SEBAHAGIAN HAK WARGA PALESTINA.
13. SESUNGGUHNYA SEMUA UPAYA UNTUK MENJERNIHKAN PERMASAALAHAN YANG ADA DI PALESTINA DENGAN CARA RELOKASI PENGUNGSI ATAU DENGAN PROGRAM YAHUDISASI TEMPAT-TEMPAT SUCI UMMAT ISLAM, TENTU SAJA TIDAK AKAN DAPAT MEMBERIKAN PENGAKUAN ATAS HAK HAK APAPUN KEPADA ZIONIS YAHUDI DAN TIDAK PULA SERTA MERTA DAPAT MENGHILANGKAN DARI MEREKA STATUS HUKUM PENJAJAH DAN PERUSUH. DAN INILAH YANG MENJADI LANDASAN HUKUM TERSEBUT.
NORMALISASI DAN MISI PEMIMPIN
14. SESUNGGUHNYA MISI SEORANG PEMIMPIN ADALAH MENJAGA KEHORMATAN AGAMA DAN MENJADIKAN AGAMA SEBAGAI ACUAN DALAM MENJALANKAN RODA PEMERINTAHAN DAN POLITIK DALAM RANGKA MEREALISASIKAN KEMASLAHATAN DAN MENCEGAH KERUSAKAN. SEDANGKAN UPAYA NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS YAHUDI ITU ADALAH PENGKHIANATAN PERJANJIAN ANTARA PEMIMPIN DAN MASYRAKATNYA, KARENA BEGITU BANYAK DAMPAK KEBURUKAN YANG DITIMBULKANNYA DAN SANGAT KONTRADIKTIF DENGAN TUJUAN MEMILIH PEMIMPIN DALAM SYARIAT ISLAM.
ACUAN DAN PRINSIP-PRINSIP DALAM RANGKA MELAWAN UPAYA NORMALISASI.
15. PERLAWANAN TERHADAP NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS YAHUDI ADALAH HAL YANG SEJALAN DENGAN SELURUH AJARAN AGAMA SAMAWI, BUDAYA DAN UNDANG-UNGANG INTERNASIONAL, DIMANA SEMUA MENGANJURKAN UNTUK MELAKUKAN BOIKOT TERHADAP PELAKU TINDAK KEZALIMAN DAN MENCEGAHNYA DARI TINDAK KEZHALIMAN TERSEBUT, SERTA BERUPAYA MENOLONG ORANG YANG DI DZALIMI HINGGA HAKNYA DIKEMBALIKAN.
16. PERLAWANAN TERHADAP UPAYA NORMALISASI ITU SESUAI DENGAN NILAI-NILAI KEBENARAN, KEADILAN, KEBEBASAN DAN KEHORMATAN YANG MANUSIA SECARA UMUM MENYEPAKATINYA DAN CENDERUNG PADANYA.
17. PERLAWANAN TERHADAP UPAYA NORMALISASI ITU SELARAS DENGAN PRINSIP AJARAN MELINDUNGI KEBENARAN DAN MEMISAHKANNYA DARI KEBATHILAN, MELINDUNGI KEBAIKAN DAN MEMISAHKANNYA DARI KEBURUKAN, JUGA SELARAS DENGAN PRINSIP KEWAJIBAN MEMBELA ORANG-ORANG YANG DI DZALIMI.
18. PERLAWANAN TERHADAP UPAYA NORMALISASI ITU SESUNGGUHNYA BERANGKAT DARI STRATEGI UMMAT ISLAM UNTUK MEMBEBASKAN PALESTINA.
TUJUAN PERLAWANAN TERHADAP NORMALISASI.
19. PERLAWANAN TERHADAP UPAYA NORMALISASI DENGAN ZIONIS YAHUDI ITU BERTUJUAN UNTUK MENJAGA AGAMA UMMAT ISLAM, DEMIKIAN PULA KEAMANAN, KEMASALAHATAN, DAN CITA RASA KEISLAMAN DAN KEJIWAAN MEREKA YANG MENOLAK PENJAJAHAN.
20. PERLAWANAN TERHADAP UPAYA NORMALISASI DENGAN ZIONIS YAHUDI ITU BERTUJUAN UNTUK MEMBLOKADE KEBERADAAN ZIONIS YAHUDI SERTA MENOLAK BAHKAN MENGGAGALKAN SELURUH UPAYA UNTUK MENGINTEGRASIKAN MEREKA KE DALAM KAWASAN PALESTINA DAN MENGHAPUS HAK KEBERADAANYA DI KAWASAN TERSEBUT.
21. PERLAWANAN TERHADAP UPAYA NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS YAHUDI ITU BERTUJUAN UNTUK MEMPERKUAT EKSISTENSI DAN SEMANGAT MASYARAKAT PALESTINA DAN MENDUKUNG PERJUANGAN SERTA HAK- HAK MEREKA.
KEKURANGAN DAN BAHAYA NORMALISASI.
22. NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS YAHUDI MENGANCAM PRINSIP-PRINSIP ISLAM DAN KEMANUSIAAN YANG ESENSI, SEPERTI KEBEBASAN, KEADILAN, KEHORMATAN, KEAMANAN, DAN KEDAMAIAN DUNIA.
23. NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS YAHUDI MEMBAHAYAKAN AQIDAH UMMAT DAN MENODAI KESUCIAN JIWANYA, SERTA MENGANCAM EKSISTENSI TUJUAN SYARIAT ISLAM, YANG HADIR UNTUK MENJAGA AGAMA, JIWA, HARTA, AQAL, DAN KETURUNAN UMMAT MANUSIA.
24. NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS YAHUDI MENGANCAM USAHA PERLAWANAN DAN PERJUANGAN SERTA MELEMAHKAN LUAPAN SEMANGAT JIHAD DIDALAM JIWA UMMAT ISLAM.
25. NORMALISASI HUBUNGAN POLITIK DENGAN ZIONIS YAHUDI AKAN BERDAMPAK PADA UPAYA MENJADIKAN NEGARA-NEGARA ARAB DAN ISLAM BERPERAN UNTUK MEMUTIHKAN MASAALAH PALESTINA BAHKAN MENGGAGALKANNYA. JUGA BERDAMPAK PADA HANCURNYA HARAPAN DAN CITA-CITA MASYARAKAT PALESTINA DALAM UPAYA MEREBUT KEMERDEKAAN WILAYAH, DAN PENGEMBALIAN SELURUH HAK-HAKNYA.
26. SESUNGGUHNYA KEAMANAN UMMAT ISLAM ITU ADALAH SATU KESATUAN YANG TAK TERPISAHKAN, SEMENTARA UPAYA NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS YAHUDI MERUPAKAN PINTU UTAMA BAGI MEREKA UNTUK MENGUASI SELURUH BANGSA ARAB DAN UMMAT ISLAM DENGAN KEKUATAN TENTARANYA.
27. NORMALISASI HUBUNGAN POLITIK DENGAN ZIONIS YAHUDI DAPAT MEMUTAR BALIKKAN FAKTA DAN KENYATAAN, MENJADIKAN MUSUH SEBAGAI TEMAN YANG HANYA AKAN MENGANCAM KEAMANAN DAN STABILITAS NEGARA-NEGARA ARAB DAN DUNIA ISLAM.
28. NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS YAHUDI HANYA AKAN MENGHALANGI SELURUH UPAYA PERUBAHAN DAN PERBAIKAN PADA BANGSA ARAB DAN UMMAT ISLAM.
29. NORMALISASI HUBUNGAN POLITIK DENGAN ZIONIS YAHUDI HANYA AKAN MEMATIKAN KESADARAN UMMAT ISLAM TERHADAP DIRINYA SENDIRI, DAN MENGUBAHNYA MENJADI NEGARA-NEGARA YANG TERPECAH- PECAH, SERTA MENGHANCURKAN SELURUH UPAYA PERSATUAN DAN KEBANGKITAN PERADABAN UMMAT ISLAM YANG UNIVERSAL.
30. NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS YAHUDI HANYA AKAN MEMBELENGGU KEKUATAN DAN KEMAMPUAN UMMAT ISLAM SERTA DAPAT MERUBAH ASAS MILITER DAN KEAMANANNYA , DAN MEMBALIKKAN BENTUK JARINGAN HUBUNGAN BILATERALNYA YANG SEMULA HENDAK MENJADI NEGARA PENENGAH LALU BERUBAH MENJADI NEGARA KACUNG, KAKI TANGAN PENJAJAH.
31. NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS YAHUDI DAPAT MENGANCAM DENYUT, GAYA DAN ARAH KEHIDUPAN UMMAT ISLAM, DAN NILAI-NILAI BUDAYANYA, MERUBAH LOYALITAS DAN KESETIAANYA, SERTA MELUNTURKAN PARADIGMA PERLAWANAN DAN PERJUANGAN KEMERDEKAANYA BAHKAN MENGHILANGKANNYA.
32. NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS YAHUDI ADALAH WUJUD KEKALAHAN MENTAL UMMAT ISLAM, DAN MERUPAKAN BENTUK PENGAKUAN ATAS KEUNGGULAN MEREKA DIBIDANG BUDAYA, PERADABAN DAN ILMU PENGETAHUAN. HAL INI MENGIKIS SEMANGAT DAN SPIRIT UMMA ISLAM, MELEMAHKAN LOGIKA, PEMIKIRAN DAN NURANINYA.
33. NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS YAHUDI ADALAH BENTUK PEMALSUAN HAKIKAT SEJARAH, MELENYAPKAN KESADARAN DAN MENGHILANGKAN WARISAN BUDAYA ARAB DAN ISLAM.
KEWAJIBAN.
34. SESUNGGUHNYA PERLAWANAN TERHADAP UPAYA NORMALISASI INI ADALAH MERUPAKAN KEWAJIBAN SYARIAT, SERTA TANGGUNG JAWAB BAGI KEMANUSIAAN DAN PERADABAN YANG TERLETAK DIATAS PUNDAK SELURUH MASYARAKAT ARAB DAN UMMAT ISLAM, BAHKAN MANUSIA SECARA UMUM, DALAM BENTUK INDIVIDU, KELOMPOK ORGANISASI, DAN PAGUYUBAN, MASING- MASING DENGAN PERANNYA YANG SPESIFIK DAN AKTIF MEMBERIKAN PENGARUH BAGI BERLAWANAN TERHADAP UPAYA NORMALISASI INI.
35. SESUNGGUHNYA MENJELASKAN HUKUM SYAR’I TENTANG UPAYA NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS YAHUDI ADALAH KEWAJIBAN PARA ULAMA, SIKAP ACUH TERHADAPNYA ADALAH TINDAKAN MENYEMBUNYIKAN ILMU.
36. SESUNGGUHNYA DIANTARA AMANAT YANG SENANTIASA DIJAGA OLEH PARA ULAMA RABANI DENGAN PENUH KEJUJURAN ADALAH MENOLAK SELURUH IDE-IDE NORMALISASI ITU WALAU MENGATAS NAMAKAN KEDAMAIAN DAN PERBAIKAN.
37. UPAYA PENOLAKAN TERHADAP PROGRAM ZIONIS YAHUDI DAN MENARIK DIRI DARI PERJANJIAN DAMAI DENGAN MEREKA ADALAH KEWAJIBAN PARA PEMIMPIN DAN PEMERINTAH, DEMI MENJAGA AQIDAH UMMAT ISLAM, SERTA KONSTITUSI DAN TEMPAT-TEMPAT SUCI MEREKA.
38. SESUNGGUHNYA MENGKRIMINALISASIKAN UPAYA NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS YAHUDI DAN MENUNTUT PARA PENGUSUNGNYA SERTA MENEGASKAN PEMBOIKOTAN TERHADAP ZIONIS YAHUDI ADALAH KEWAJIBAN MENURUT UNDANG- UNDANG KONSTITUSIONAL BAGI PARA PENEGAK HUKUM DAN LEMBAGA- LEMBAGA PARLEMEN SERTA LEMBAGA HAK ASASI MANUSIA LAINNYA .
39. MEMIMPIN UPAYA PERLAWANAN ADALAH MERUPAKAN KEWAJIBAN SELURUH PERGERAKAN, ORGANISASI POLITIK, DAN KOMUNITAS – KOMUNITAS PERKUMPULAN YANG BERSIFAT NASIONALIS MAUPUN ISLAMI, SEBAB MEREKA MEMILIKI AKSES DAN PENGARUH YANG BEGITU BESAR DAN LUAS DI TENGAH MASYARAKAT.
40. MEMIMPIN UPAYA PERLAWANAN ADALAH MERUPAKAN KEWAJIBAN SELURUH PERGERAKAN, ORGANISASI POLITIK, DAN KOMUNITAS – KOMUNITAS PERKUMPULAN YANG BERSIFAT NASIONALIS MAUPUN ISLAMI, SEBAB MEREKA MEMILIKI AKSES DAN PENGARUH YANG BEGITU BESAR DAN LUAS DI TENGAH MASYARAKAT.
41. WAJIB BAGI SELURUH CENDEKIAWAN,ILMUAN, PAKAR INTELEKTUAL, JURNALIS, DAN PARA PEMIMPIN SECARA INDVIDU MAUPUN KOLEKTIF AGAR SELALU MENSOSIALISASIKAN PENOLAKAN ATAS UPAYA NORMALISASI INI DAN MENGGEMBOSI PENGUSUNGNYA, SERTA BERUPAYA MEMBENTUK OPINI PUBLIK UNTUK MELAWAN UPAYA NORMALISASI INI.
42. WAJIB BAGI SELURUH KOMUNITAS ARAB MAUPUN KOMUNITAS ISLAMI UNTUK MENOLAK KEBERADAAN ZIONIS DAN TIDAK MENDUKUNGNNYA.
43. WAJIB BAGI PARA PEMUDA AGAR SELALU BERADA DI GARDA TERDEPAN DALAM MEMGUSUNG PERLAWANAN TERHADAP UPAYA NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS INI DENGAN SELURUH SARANA DAN METODE YANG TEPAT DAN SESUAI.
44. SESUNGGUHNYA MEMBENTUK OPINI PUBLIK DIKALANGAN PARA WANITA AGAR MENOLAK UPAYA INI DEMI MENJAGA IDENTITAS UMMAT DAN TEMPAT-TEMPAT SUCI MEREKA ADALAH JUGA MERUPAKAN KEWAJIBAN PARA WANITA.