ميثاق علماء الأمة (اللغة الماليزية)

    

ULTIMATUM ULAMA UMMAT DALAM MENGHADAPI BAHAYA NORMALISASI “POLITIK” DENGAN ZIONIS

SEGALA PUJI BAGI ALLAH, DAN SALAWAT DAN SALAM KEPADA NABI YANG TIDAK ADA NABI SETELAHNYA

SESUNGGUHNYA SETIAP MUSLIM DI BELAHAN BARAT DAN TIMUR BUMI INI MEYAKINI BAHWA KEMERDEKAAN KOTA  SUCI UMMAT ISLAM DI PALESTINA ADALAH MASALAH YANG HARUS TETAP IA PERJUANGKAN, DAN TANGGUNG  JAWAB  YANG MESTI IA TUNAIKAN.

APA YANG DI PAKSAKAN HARI INI OLEH HUKUM INTERNASIONAL YANG DIKENAL DENGAN SEBUTAN NORMALISASI  ADALAH  SESUATU YANG TELAH ADA SEBELUMNYA PADA SEJARAH MASA LALU, BERTUJUAN UNTUK MELEMAHKAN SEMANGAT DAN KEYAKINAN GENERASI UMMAT ISLAM MEMPERTAHANKAN TANAH PELESTINA DAN MEMERDEKAKANNYA DARI CENGKRAMAN KEJI PENJAJAH ZIONIS YAHUDI, BAHKAN BERUPAYA MELAKSANAKAN PROGRAM YAHUDISASI ATAS GENERASI MUDA MUSLIM.

MAKA BERDASARKAN FIRMAN ALLAH  TAALA YANG BERBUNYI YANG ARTINYA “HENDAKLAH KAMU BENAR-BENAR MENJELASKAN KEPADA MANUSIA DAN JANGANLAH KAMU MENYEMBUNYIKANNYA”. DAN  SABDA RASULLAH SALLAHU ALAIHI WASALAM YANG DI RIWAYATKAN OLEH IMAM MUSLIM DAN LAINNYA  YANG BERBUNYI : (الدين النصيحة) (AGAMA ITU ADALAH NASIHAT) MAKA SEKELOMPOK ULAMA  DARI BERBAGAI PENJURU DUNIA BERKUMPUL DALAM RANGKA MENJELASKAN HAKIKAT KEBENARAN TERKAIT DENGAN TRAGEDI INI, SERTA MEMBERIKAN ARAHAN KEPADA UMMAT MANUSIA, DAN MENEGASKAN TENTANG APA YANG TELAH DISEPAKATI  BERSAMA DAN SAMA SEKALI TIDAK DIPERSELISIHKAN OLEH UMMAT ISLAM TENTANG  WAJIBNNYA BERJIHAD MELAWAN  AGRESI PENJAJAHAN DENGAN SEGALA CARA YANG SESUAI DENGAN SYARIAT.

SETELAH BEBERAPA KALI  PERTEMUAN DAN MUSYAWARAH YANG BERSIFAT ILMIYAH DAN SYAR’I BERDASARKAN REALITAS YANG ADA, PARA ULAMA YANG TERGABUNG DARI BERBAGAI LEMBAGA DAN ORMAS SERTA TOKOH-TOKOH BERPENGARUH LAINNYA, MENETAPKAN KEPUTUSAN BERSAMA BAHWA SELURU BENTUK NORMALISASI DIBIDANG  POLITIK, EKONOMI, BUDAYA DAN OLAH RAGA ADALAH KEMUNGKARAN  YANG MESTI DIWASPADAI DAN  DIHENTIKANI,  TIDAK DIPERKENANKAN BAGI NEGARA, PARTAI, ATAU ORGANISASI PERJUANGAN APAPUN  IKUT TERLIBAT DI DALAMNNYA ATAU MENYETUJUINYA. ALLAH BERFIRMAN YANG ARTINYA : ”SESUNGGUHNYA ALLAH HANYA MELARANG KAMU MENJADIKAN MAREKA SEBAGAI KAWANMU ORANG-ORANG YANG MEMERANGI KAMU DALAM URUSAN AGAMA DAN MENGUSIR KAMU DARI KAMPUNG HALAMANMU DAN MEMBANTU ORANG LAIN UNTUK MENGUSIRMU. BARANGSIAPA MENJADIKAN MAREKA SEBAGAI KAWAN, MAREKA ITULAH ORANG-ORANG YANG ZALIM”.

OLEH KARENANYA MAKA WAJIB BAGI SIAPA SAJA UNTUK MELAWAN KEMUNGKARAN INI  SESUAI DENGAN KEMAMPUANNYA MASING-MASING, SEBAGAIMANA PERINTAH RASULULLAH SALALLAHU ALAIHI WASALAM  : (BARANGSIAPA YANG MELIHAT KEMUNGKARAN MAKA HENDAKLAH DIA MENGUBAHNYA DENGAN TANGANNYA, KALAU TIDAK BISA, MAKA DENGAN LIDAHNYA, KALAU TIDAK BISA, MAKA DENGAN HATINYA, DAN ITULAH IMAN YANG PALING LEMAH) HR. MUSLIM

DAN  SESUNGGUHNYA PARA ULAMA BERSUNGGUH-SUNGGUH MENEMPATKAN SELURUH PEMIMPIN KAUM MUSLIMIN SECARA KHUSUS DAN UMMAT SECARA UMUM AGAR MAREKA BERTANGGUNG JAWAB PENUH  DALAM MENGUPAYAKAN KEMERDEKAAN TANAH PALESTINA, MELINDUNGI KEHORMATAN DAN HARGA DIRI UMMAT ISLAM SERTA MEMBEBASKAN TEMPAT-TEMPAT SUCI PALESTINA. DAN MEREKA MENEGASKAN  BAHWA PERLAWANAN TERHADAP NORMALISASI ITU ADALAH HAK YANG SELARAS DENGAN SYARIAT AGAMA ALLAH, KONSTITUSI DAN PERJANJIAN NEGARA,  BAHKAN NORMALISASI ITU TAK DAPAT DIBENARKAN MESKI DENGAN ALASAN DARURAT DAN KEMASLAHATAN. DAN MEMANG REALITA TAK MEMBUKTIKAN SAMA SEKALI ADANYA MANFAAT DARI NORMALISASI TERSEBUT.

SEBAGAI  UPAYA MENUNAIKAN TANGGUNG JAWAB  MENASIHATI UMMAT DALAM MASALAH NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS PENJAJAH, MAKA PARA ULAMA BESERTA PARA AHLI DAN PAKAR YANG BERKOMPETEN DARI SELURUH DUNIA MERUMUSKAN  SURAT INI UNTUK MENJADI KONSTITUSI YANG MENGATUR BAGAIMANA UMMAT ISLAM MENYIKAPI UPAYA  NORMALISASI INI DAN MENJELASKAN  CARA  MENGATASINYA.

BEBERAPA DEFINISI DAN PENJELASAN

1.         AKTA PERJANJIAN INI BERISI BEBERAPA POIN -POIN  PRINSIP SERTA BEBERAPA HUKUM SYAR’IAT ISLAM YANG TELAH DISEPAKATI OLEH SEJUMLAH  ULAMA PEŔWAKILAN UMMAT ISLAM YANG BERTANDA TANGAN PADA SURAT PERJANJIAN INI,  DENGAN TUJUAN MENJELASKAN HUKUM SYAR’I DARI UPAYA NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS, SERTA MENJELASKAN KEWAJIBAN SYARIAT YANG BERKAITAN DENGANNYA.

2.         ESENSI ZIONISME ITU SESUNGGUHNYA ADALAH GERAKAN RASISME,  PENJAJAHAN DAN PENCAMPLOKAN.  MUSUH BAGI KEMANUSIAAN, IA TELAH MERAMPAS WILAYAH PALESTINA DAN MENGHANCURKAN TEMPAT-TEMPAT  SUCI UMMAT ISLAM, MENGEBIRI HAK ASASI PENDUDUKNYA SERTA MENGEKANG KEBEBASAN DAN KEMERDEKAAN MAREKA.

3.         YG DIMAKSUD DARI “NORMALISASI” ITU ADALAH UPAYA MENJALIN  BERBAGAI MACAM BENTUK HUBUNGAN KERJA SAMA DENGAN ZIONISME YAHUDI ATAU PERWAKILAN  MEREKA YANG PADA AKHIRNYA BERIMPLIKASI PADA UPAYA MELEMAHKAN PERJUANGAN  PERLAWANAN BANGSA PALESTINA, ATAU BERIMPLIKASI PADA UPAYA MEMBERIKAN PENGAKUAN ATAS HAK ZIONIS MERAMPAS WILAYAH PALESTINA DAN MENGHANCURKAN TEMPAT-TEMPAT SUCI UMMAT ISLAM DI DALAMNYA.

TUJUAN DARI UPAYA NORMALISASI DAN PARA PENGUSUNGNYA.

4.      TUJUAN  ZIONIS YAHUDI DI BALIK UPAYA NORMALISASI ITU ADALAH UNTUK MENGEMAS SEDEMIKIAN RUPA KEABSAHAN EKSISTENSI DAN KEBERADAAN  MEREKA DI WILAYAH PALESTINA SERTA MENGUATKAN POSISI MEREKA DAN MELANGGENGKANNYA SECARA NASIONAL DAN INTERNATIONAL. JUGA UNTUK MENJAMIN BERLANJUTNYA UPAYA PERLUASAN WILAYAH AGAR MEREKA DAPAT SEPENUHNYA MENGUASAI DAN MENGONTROL SELURUH SUMBER KEKUATAN DAN KEBANGKITAN UMMAT ISLAM DAN SEGERA DAPAT MENUMPASNYA.

5.         SESUNGGUHNNYA TUJUAN PARA PENGUSUNG UPAYA NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS YAHUDI ITU SAMA SEKALI TIDAK DAPAT DIAKUI MENURUT SYARIAT HAL TERSEBUT TAK LEBIH DARI HANYA SEKEDAR  KEMASLAHAT SEMU BELAKA YANG TIDAK MEMILIKI HAKIKAT SAMA SEKALI BAHKAN MENIMBULKAN  BANYAK DAMPAK BURUK KEPADA BANGSA PALESTINA DAN  UMMAT ISLAM ITU SENDIRI. PENGALAMAN DI MASA YANG LAMPAU TELAH MEMBUKTIKANNYA, DEMIKIAN PULA KENYATAAN YANG TERJADI SAAT INI SERTA PREDIKSI DI MASA YANG AKAN DATANG.

KARASTERISTIK  ZIONIS YAHUDI,  HUKUM POSITIF DAN UNDANG-UNDANGNYA.

6.         EKSISTENSI ZIONIS YAHUDI ADALAH SEBUAH EKSISTENSI YANG BATHIL MENURUT HUKUM SYARIAT, SEBAB EKSISTENSI MEREKA ITU DIBANGUN DI ATAS UPAYA PENJAJAHAN DAN PENCAPLOKAN WILAYAH NEGARA, MERAMPAS TEMPAT-TEMPAT  SUCI UMMAT ISLAM, DAN MENINDAS AGAMA, JIWA, AQAL, HARTA, DAN KETURUNAN. OLEH KARENA ITU MAKA MELAWAN PENJAJAHAN INI ADALAH PERKARA WAJIB  MENURUT HUKUM SYARIAT ISLAM.

7.         EKSISTENSI  ZIONIS YAHUDI JIKA DITINJAU MENURUT UNDANG- UNDANG SEJATINYA ADALAH EKSISTENSI TANPA WUJUD, SEBAB DIA DIBANGUN DI ATAS ASAS PEMAKSAAN DAN TEROR. OLEH KARENA ITU MAKA UPAYA PERLAWANAN ATASNYA TERMASUK DI DALAMNYA PERLAWANAN DENGAN MENGGUNAKAN KEKUATAN SENJATA ADALAH HAK YANG DIJAMIN OLEH SEMUA HUKUM POSITIF  DAN DI AKUI PULA OLEH HUKUM INTERNASIONAL.

8.         SESUNGGUHNYA SELURUH KEPUTUSAN HUKUM INTERNASIONAL YANG DIKELUARKAN UNTUK MELEGALKAN UPAYA  PENJAJAHAN, ADALAH KEPUTUSAN YANG TIDAK SAH, BATAL SECARI SYARIAT. DAN TIDAK DAPAT DIAKUI MENURUT UNDANG- UNDANG.

TINJAUAN HUKUM-HUKUM SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UPAYA NORMALISASI HUBUNGAN POLITIK.

9.         NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS YAHUDI HARAM HUKUMNYA MENURUT PANDANGAN SYARIAT ISLAM, KARENA BERTENTANGAN DENGAN  KONSEKWENSI IMAN  YANG BERDIRI DI ATAS  PRINSIP WAL’A  ( LOYALITAS ) KEPADA KAUM MUKMININ DAN WAJIBNYA UNTUK MEMBANTU DAN MEMUSUHI ORANG-ORANG YANG MENYERANG DAN TIDAK BOLEH BERBUAT BAIK KEPADA MAREKA KARENA SUDAH JELAS MAREKA MENGUSIR KAUM MUSLIMIN DARI NEGARA-NEGARA MAREKA

10.       SESUNGGUHNYA SELURUH PERJANJIAAN DAN KESEPAHAMAN YANG TELAH DIJALIN DENGAN  ZIONIS YAHUDI SERTA APA PUN YANG MENJADI KONSEKWENSINYA  ADALAH  HARAM DALAM PANDANGAN SYARIAT ISLAM SERTA  BATHIL TIDAK BERLAKU, BAHKAN HARAM BAGI SIAPAPUN UNTUK MENAATI PEMERINTAH DALAM HAL TERSEBUT. PERJANJIAN DAN KESEPAHAMAN ITU PUN TIDAK DIAKUI MENURUT UNDANG-UNDANG  KARENA IA ADALAH BENTUK PERMUSUHAN KEPADA UMMAT ISLAM DAN RAKYAT PALESTINA.

11.       SESUNGGUHNYA REALITAS KEBERADAAN  ZIONIS YAHUDI DAN UPAYA SEBAHAGIAN PIHAK MELAKUKAN NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN MEREKA, BAIK SECARA RAHASIA  MAUPUN TERANG – TERANGAN, SAMA SEKALI TIDAK AKAN DAPAT MENGUBAH KENYATAAN SIFAT DAN  HUKUM SYAR’IT DAN UNDANG- UNDANG TENTANG NYA, DAN TENTU SAJA  TIDAK AKAN MENGGUGURKAN HUKUM WAJIB MELAKUKAN PERJUANGAN DAN  PERLAWANAN TERHADAPNYA.

12.       KETETAPAN HUKUM NORMALISASI INI TIDAK DAPAT BERUBAH DENGAN SEKEDAR MENGEMBALIKAN SEBAGIAN TANAH RAMPASAN ATAU HANYA DENGAN UPAYA PEMULIHAN  SEBAHAGIAN HAK WARGA PALESTINA.

13.       SESUNGGUHNYA SEMUA UPAYA UNTUK MENJERNIHKAN PERMASAALAHAN YANG ADA DI PALESTINA DENGAN CARA RELOKASI PENGUNGSI ATAU DENGAN PROGRAM YAHUDISASI TEMPAT-TEMPAT  SUCI UMMAT ISLAM, TENTU SAJA TIDAK AKAN DAPAT MEMBERIKAN PENGAKUAN ATAS HAK HAK APAPUN  KEPADA ZIONIS YAHUDI DAN TIDAK PULA  SERTA MERTA DAPAT  MENGHILANGKAN DARI MEREKA STATUS HUKUM PENJAJAH DAN PERUSUH. DAN  INILAH YANG MENJADI LANDASAN HUKUM TERSEBUT.

NORMALISASI DAN MISI PEMIMPIN

14.       SESUNGGUHNYA MISI SEORANG PEMIMPIN ADALAH MENJAGA KEHORMATAN AGAMA DAN MENJADIKAN AGAMA SEBAGAI ACUAN DALAM MENJALANKAN RODA PEMERINTAHAN DAN POLITIK DALAM RANGKA MEREALISASIKAN KEMASLAHATAN DAN MENCEGAH KERUSAKAN.  SEDANGKAN UPAYA NORMALISASI HUBUNGAN  DENGAN  ZIONIS YAHUDI ITU ADALAH PENGKHIANATAN PERJANJIAN ANTARA PEMIMPIN DAN MASYRAKATNYA, KARENA BEGITU BANYAK DAMPAK KEBURUKAN  YANG DITIMBULKANNYA DAN SANGAT  KONTRADIKTIF DENGAN TUJUAN MEMILIH PEMIMPIN DALAM SYARIAT ISLAM.

ACUAN DAN PRINSIP-PRINSIP DALAM RANGKA MELAWAN UPAYA NORMALISASI.

15.       PERLAWANAN TERHADAP NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN  ZIONIS YAHUDI ADALAH HAL YANG SEJALAN  DENGAN SELURUH AJARAN AGAMA SAMAWI, BUDAYA DAN UNDANG-UNGANG INTERNASIONAL, DIMANA SEMUA MENGANJURKAN UNTUK MELAKUKAN BOIKOT TERHADAP PELAKU TINDAK KEZALIMAN DAN MENCEGAHNYA DARI TINDAK KEZHALIMAN TERSEBUT, SERTA BERUPAYA MENOLONG  ORANG YANG DI DZALIMI HINGGA HAKNYA DIKEMBALIKAN.

16.       PERLAWANAN TERHADAP UPAYA NORMALISASI ITU SESUAI DENGAN NILAI-NILAI KEBENARAN, KEADILAN, KEBEBASAN DAN KEHORMATAN YANG  MANUSIA SECARA UMUM MENYEPAKATINYA DAN CENDERUNG PADANYA.

17.       PERLAWANAN TERHADAP UPAYA NORMALISASI ITU SELARAS DENGAN PRINSIP AJARAN MELINDUNGI KEBENARAN DAN MEMISAHKANNYA DARI KEBATHILAN, MELINDUNGI KEBAIKAN DAN MEMISAHKANNYA DARI KEBURUKAN, JUGA SELARAS DENGAN PRINSIP  KEWAJIBAN  MEMBELA ORANG-ORANG YANG DI DZALIMI.

18.       PERLAWANAN TERHADAP UPAYA NORMALISASI ITU SESUNGGUHNYA  BERANGKAT  DARI STRATEGI UMMAT ISLAM UNTUK MEMBEBASKAN PALESTINA.

TUJUAN PERLAWANAN TERHADAP NORMALISASI.

19.       PERLAWANAN TERHADAP UPAYA NORMALISASI DENGAN ZIONIS YAHUDI ITU BERTUJUAN UNTUK  MENJAGA AGAMA UMMAT ISLAM, DEMIKIAN PULA KEAMANAN, KEMASALAHATAN, DAN CITA RASA KEISLAMAN  DAN KEJIWAAN MEREKA YANG MENOLAK PENJAJAHAN.

20.                   PERLAWANAN TERHADAP UPAYA NORMALISASI DENGAN ZIONIS YAHUDI ITU BERTUJUAN UNTUK MEMBLOKADE KEBERADAAN ZIONIS YAHUDI  SERTA MENOLAK BAHKAN  MENGGAGALKAN SELURUH UPAYA UNTUK MENGINTEGRASIKAN MEREKA KE DALAM KAWASAN PALESTINA  DAN MENGHAPUS HAK KEBERADAANYA DI KAWASAN TERSEBUT.

21.       PERLAWANAN TERHADAP UPAYA NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS YAHUDI ITU BERTUJUAN UNTUK MEMPERKUAT EKSISTENSI DAN SEMANGAT MASYARAKAT PALESTINA DAN MENDUKUNG PERJUANGAN  SERTA HAK- HAK MEREKA.

KEKURANGAN DAN BAHAYA NORMALISASI.

22.       NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS YAHUDI  MENGANCAM PRINSIP-PRINSIP ISLAM DAN KEMANUSIAAN YANG ESENSI, SEPERTI KEBEBASAN, KEADILAN, KEHORMATAN, KEAMANAN, DAN KEDAMAIAN DUNIA.

23.       NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN  ZIONIS YAHUDI  MEMBAHAYAKAN AQIDAH UMMAT DAN MENODAI KESUCIAN JIWANYA, SERTA MENGANCAM EKSISTENSI TUJUAN SYARIAT ISLAM, YANG HADIR UNTUK MENJAGA AGAMA, JIWA, HARTA, AQAL, DAN KETURUNAN UMMAT MANUSIA.

24.       NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS YAHUDI MENGANCAM USAHA PERLAWANAN DAN PERJUANGAN SERTA  MELEMAHKAN LUAPAN SEMANGAT JIHAD  DIDALAM JIWA UMMAT ISLAM.

25.       NORMALISASI HUBUNGAN POLITIK DENGAN  ZIONIS YAHUDI  AKAN BERDAMPAK PADA UPAYA MENJADIKAN NEGARA-NEGARA ARAB DAN ISLAM BERPERAN  UNTUK MEMUTIHKAN MASAALAH PALESTINA  BAHKAN MENGGAGALKANNYA. JUGA BERDAMPAK PADA HANCURNYA HARAPAN DAN CITA-CITA MASYARAKAT PALESTINA DALAM UPAYA MEREBUT KEMERDEKAAN WILAYAH, DAN PENGEMBALIAN SELURUH HAK-HAKNYA.

26.       SESUNGGUHNYA KEAMANAN UMMAT ISLAM ITU  ADALAH  SATU KESATUAN YANG TAK TERPISAHKAN,  SEMENTARA UPAYA  NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS YAHUDI MERUPAKAN  PINTU UTAMA BAGI MEREKA UNTUK MENGUASI SELURUH BANGSA ARAB DAN  UMMAT ISLAM DENGAN KEKUATAN TENTARANYA.

27.       NORMALISASI HUBUNGAN POLITIK DENGAN ZIONIS YAHUDI DAPAT MEMUTAR BALIKKAN  FAKTA DAN KENYATAAN,  MENJADIKAN MUSUH SEBAGAI TEMAN YANG HANYA AKAN MENGANCAM KEAMANAN DAN STABILITAS NEGARA-NEGARA  ARAB DAN DUNIA ISLAM.

28.       NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN  ZIONIS YAHUDI HANYA AKAN  MENGHALANGI SELURUH UPAYA PERUBAHAN DAN PERBAIKAN PADA BANGSA ARAB DAN UMMAT ISLAM.

29.       NORMALISASI HUBUNGAN POLITIK DENGAN ZIONIS YAHUDI HANYA AKAN MEMATIKAN KESADARAN UMMAT ISLAM TERHADAP DIRINYA SENDIRI, DAN MENGUBAHNYA MENJADI NEGARA-NEGARA YANG TERPECAH- PECAH, SERTA MENGHANCURKAN SELURUH UPAYA PERSATUAN DAN KEBANGKITAN PERADABAN UMMAT ISLAM YANG UNIVERSAL.

30.       NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS YAHUDI HANYA AKAN MEMBELENGGU KEKUATAN DAN KEMAMPUAN UMMAT ISLAM SERTA DAPAT MERUBAH ASAS MILITER DAN KEAMANANNYA , DAN MEMBALIKKAN BENTUK JARINGAN HUBUNGAN BILATERALNYA YANG SEMULA HENDAK MENJADI NEGARA PENENGAH LALU BERUBAH MENJADI NEGARA KACUNG, KAKI TANGAN PENJAJAH.

31.       NORMALISASI HUBUNGAN  DENGAN ZIONIS YAHUDI DAPAT MENGANCAM DENYUT, GAYA DAN ARAH KEHIDUPAN UMMAT ISLAM, DAN NILAI-NILAI BUDAYANYA, MERUBAH LOYALITAS DAN KESETIAANYA, SERTA MELUNTURKAN PARADIGMA PERLAWANAN DAN  PERJUANGAN KEMERDEKAANYA BAHKAN MENGHILANGKANNYA.

32.       NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS YAHUDI ADALAH WUJUD KEKALAHAN MENTAL UMMAT ISLAM, DAN MERUPAKAN BENTUK PENGAKUAN ATAS KEUNGGULAN MEREKA DIBIDANG BUDAYA, PERADABAN DAN ILMU PENGETAHUAN. HAL INI MENGIKIS SEMANGAT DAN SPIRIT UMMA ISLAM, MELEMAHKAN LOGIKA, PEMIKIRAN DAN NURANINYA.

33.       NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN  ZIONIS YAHUDI ADALAH BENTUK PEMALSUAN HAKIKAT SEJARAH, MELENYAPKAN KESADARAN DAN MENGHILANGKAN WARISAN BUDAYA ARAB DAN ISLAM.

KEWAJIBAN.

34.       SESUNGGUHNYA PERLAWANAN TERHADAP UPAYA NORMALISASI INI ADALAH MERUPAKAN KEWAJIBAN  SYARIAT, SERTA TANGGUNG JAWAB BAGI KEMANUSIAAN DAN PERADABAN YANG TERLETAK DIATAS PUNDAK SELURUH MASYARAKAT ARAB DAN UMMAT ISLAM, BAHKAN MANUSIA SECARA UMUM, DALAM BENTUK INDIVIDU, KELOMPOK ORGANISASI, DAN PAGUYUBAN, MASING- MASING DENGAN PERANNYA   YANG SPESIFIK DAN AKTIF  MEMBERIKAN PENGARUH BAGI BERLAWANAN TERHADAP UPAYA NORMALISASI INI.

35.       SESUNGGUHNYA MENJELASKAN HUKUM SYAR’I TENTANG UPAYA NORMALISASI HUBUNGAN  DENGAN ZIONIS YAHUDI ADALAH KEWAJIBAN PARA ULAMA, SIKAP ACUH TERHADAPNYA ADALAH  TINDAKAN MENYEMBUNYIKAN ILMU.

36.       SESUNGGUHNYA DIANTARA AMANAT  YANG SENANTIASA DIJAGA OLEH PARA ULAMA RABANI DENGAN PENUH KEJUJURAN ADALAH  MENOLAK SELURUH IDE-IDE NORMALISASI ITU WALAU MENGATAS NAMAKAN KEDAMAIAN DAN PERBAIKAN.

37.       UPAYA PENOLAKAN TERHADAP PROGRAM ZIONIS YAHUDI DAN MENARIK DIRI  DARI PERJANJIAN DAMAI DENGAN MEREKA ADALAH KEWAJIBAN PARA PEMIMPIN DAN PEMERINTAH, DEMI MENJAGA AQIDAH UMMAT ISLAM, SERTA KONSTITUSI DAN TEMPAT-TEMPAT SUCI MEREKA.

38.       SESUNGGUHNYA MENGKRIMINALISASIKAN UPAYA NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS YAHUDI DAN MENUNTUT PARA PENGUSUNGNYA  SERTA  MENEGASKAN PEMBOIKOTAN TERHADAP  ZIONIS YAHUDI ADALAH KEWAJIBAN MENURUT UNDANG- UNDANG  KONSTITUSIONAL BAGI PARA PENEGAK HUKUM DAN LEMBAGA- LEMBAGA PARLEMEN SERTA LEMBAGA HAK ASASI MANUSIA LAINNYA .

39.       MEMIMPIN UPAYA PERLAWANAN ADALAH  MERUPAKAN  KEWAJIBAN SELURUH PERGERAKAN,  ORGANISASI POLITIK, DAN KOMUNITAS – KOMUNITAS PERKUMPULAN YANG BERSIFAT NASIONALIS MAUPUN ISLAMI, SEBAB MEREKA MEMILIKI AKSES DAN PENGARUH YANG BEGITU BESAR DAN LUAS DI TENGAH MASYARAKAT.

40.       MEMIMPIN UPAYA PERLAWANAN ADALAH MERUPAKAN  KEWAJIBAN SELURUH PERGERAKAN,  ORGANISASI POLITIK, DAN KOMUNITAS – KOMUNITAS PERKUMPULAN YANG BERSIFAT NASIONALIS MAUPUN ISLAMI, SEBAB MEREKA MEMILIKI AKSES DAN PENGARUH YANG BEGITU BESAR DAN LUAS DI TENGAH MASYARAKAT.

41. WAJIB BAGI SELURUH CENDEKIAWAN,ILMUAN, PAKAR INTELEKTUAL, JURNALIS, DAN PARA PEMIMPIN SECARA INDVIDU MAUPUN KOLEKTIF AGAR SELALU MENSOSIALISASIKAN PENOLAKAN ATAS UPAYA NORMALISASI INI DAN MENGGEMBOSI PENGUSUNGNYA, SERTA BERUPAYA MEMBENTUK OPINI PUBLIK UNTUK MELAWAN UPAYA NORMALISASI INI.

42. WAJIB BAGI SELURUH KOMUNITAS ARAB MAUPUN KOMUNITAS ISLAMI UNTUK MENOLAK KEBERADAAN ZIONIS DAN TIDAK MENDUKUNGNNYA.

43. WAJIB BAGI PARA PEMUDA AGAR SELALU BERADA DI GARDA TERDEPAN DALAM MEMGUSUNG PERLAWANAN TERHADAP UPAYA NORMALISASI HUBUNGAN DENGAN ZIONIS INI DENGAN SELURUH SARANA DAN METODE YANG TEPAT DAN SESUAI.

44. SESUNGGUHNYA MEMBENTUK OPINI PUBLIK DIKALANGAN PARA WANITA AGAR MENOLAK UPAYA INI DEMI MENJAGA IDENTITAS UMMAT DAN TEMPAT-TEMPAT SUCI MEREKA ADALAH JUGA MERUPAKAN KEWAJIBAN PARA WANITA.